Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN SITUBONDO Nomor 13/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal 24 Mei 2017 — - KUSNUL HIDAYAT sebagai Penggugat - JALIARTO, Dkk. sebagai Para tergugat
309
  • - KUSNUL HIDAYAT sebagai Penggugat- JALIARTO, Dkk. sebagai Para tergugat
    berapakah jumlah uang pinjamanyang dipinjam oleh Tergugat Il;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR Penggugatberkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti berupa bukti P1 sampai dengan P3 dan Saksi HusamahBahres;Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2017/PN.SitMenimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Penggugatyaitu alat bukti surat P1 menerangkan mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor79 atas nama Jaliarto
    Tergugat Il telah mengakui meminjam uang sebesar Rp.40.000.000,00(empat puluh juta rupiah) dan Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)dengan biaya jasa sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 yang berupa SuratPernyataan Hutang Piutang yang dibuat oleh Tergugat Il dan Penggugat,Tergugat Il telah mengakui meminjam uang kepada Penggugat sebesarRp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di hadapan Kepala Desa Besukidengan jaminan Sertifikat atas nama Jaliarto
    , berdasarkan bukti P2, Tergugat ll menerangkanmeminjam uang kepada Penggugat dengan mempergunakan Sertifikat HakMilik atas nama Jaliarto tersebut sebagai jaminan atas peminjaman tersebut,terhadap hal tersebut Hakim berpendapat bahwa Peminjaman uang denganmenjaminkan Sertifikat Hak Milik orang lain pada dasarnya dapat dilakukanapabila antara Pemilik Sertifikat dengan peminjam sertifikat telah sepakatHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2017/PN.Sitdan bersedia menanggung segala resiko yang akan
    ditanggungnya yangdituangkan dalan sebuah perjanjian tertulis;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan olehPenggugat, tidak ada satu bukti yang menerangkan bahwa pemilik sertifikattelah menyerahkan sertifikatnya dan ikut bertanggung jawab terhadap segalaresiko yang ada dikemudian hari, bukti P2 yang berupa Surat PernyataanHutangpiutang yang dibuat oleh Tergugat Il dengan Penggugat dalamklausulnya menerangkan bilamana Jaliarto (Tergugat ) dan Tergugat II tidakbisa membayar, maka Jaliarto
    bersedia membalik nama sertifikat tersebut,akan tetapi pernyataan tersebut tidak ditandatangani oleh Jaliarto selakupemilik Sertifikat dan dalam perjanjian peminjaman uang, Tergugat tidakpernah meminjam uang kepada Penggugat, yang melakukan peminjamanuang hanya Tergugat Il, oleh karena itu Hakim berpendapat, Tergugat tidakdapat dibebani untuk menanggung perbuatan hukum yang dilakukan olehTergugat Il, dengan demikian Sertifikat Hak Milik atas nama Jaliarto harusdikembalikan kepada pemiliknya;Menimbang
Register : 15-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 30-01-2019
Putusan PN SITUBONDO Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal 29 Januari 2019 — Penggugat:
SUMIATI
Tergugat:
1.Asbian
2.Jaliarto
3.Sunyanik
4.Karyanik
268
  • Penggugat:
    SUMIATI
    Tergugat:
    1.Asbian
    2.Jaliarto
    3.Sunyanik
    4.Karyanik