Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor 10/Pid.Sus/2015/PN.Mam
HASANUDDIN BIN JAMADDANG
6542
  • Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN Bin JAMADDANG tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai beberapa perbuatan yang berdiri sendiri dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa HASANUDDIN Bin JAMADDANG tersebut dari dakwaan primair;3.
    Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN Bin JAMADDANG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai beberapa perbuatan yang berdiri sendiri dalam dakwaan subsidair; 4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASANUDDIN Bin JAMADDANG tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1( satu ) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7.
    HASANUDDIN BIN JAMADDANG
    Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN BIN JAMADDANG tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui denganUndang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 TentangPerubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
    Membebaskan Terdakwa HASANUDDIN BIN JAMADDANG dari dakwaanPrimair pasal 2 ayat ( 1 ) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jopasal 65 ayat (1 ) KUHP;Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN BIN JAMADDANG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan
    Perbuatan terdakwa HASANUDDIN Bin JAMADDANG merupakantindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 65 ayat (1) ke1SUBSIDAIR:Bahwa terdakwa HASANUDDIN Bin JAMADDANG, menjabat selaku KepalaDesa Losso berdasarkan SK Bupati Nomor : 86/ Tahun 2011 tanggal 22Maret
    Mamuju ; Bahwa Yang berhak mencairkan dana ADD untuk kerekening desa adalahkepala desa sendiri dalam hal ini adalah Hasanuddin Jamaddang (terdakwa) bersama bendahara; Bahwa tidak ada lagi keterangan yang akan saksi sampaikan; Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakanmembenarkan/tidak keberatan;.
    Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN Bin JAMADDANG J tersebut tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsiyang dipandang sebagai beberapa perbuatan yang berdiri sendiri dalamdakwaan primair;55. Membebaskan Terdakwa HASANUDDIN Bin JAMADDANG J tersebut daridakwaan primair;.