Ditemukan 1 data
30 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Madon bin Jamarkaya) dengan Pemohon II (Rosidah binti Arop) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2002 di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Memerintahkan Para Pemohon mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, untuk dicatat dalam