Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 19-03-2018
Putusan PT BENGKULU Nomor 17/Pid.Sus/2018/PT.BGL
Tanggal 8 Maret 2018 — JAMHARIYANTO BIN PARJIYA
13773
  • JAMHARIYANTO BIN PARJIYA
    PUTUS ANNomor 17/ Pid.Sus/2018/PT BGLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JAMHARIYANTO Bin PARUJIYA;Tempat lahir : Bantul;Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/5 Januari 1979;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Cut Nyak Dien Nomor 167 RT 04,Kelurahan Purwodadi, Kecamatan
    Perkara: PDM69/ARGAM/09/2017 tanggal 5 Oktober 2017, Terdakwadidakwa sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa JAMHARIYANTO Bin PARJIYA mulai Bulan JuliTahun 2016 hingga Bulan Desember 2016 atau setidaktidaknya dalamHal. 1 dari 10 halaman, Pts.Perk. No 17/Pid.Sus/2018/PT BGL.kurun waktu satu tahun kalender 2016 bertempat di warnet Telaga MaduJI. Husni Thamrin No.33 Desa Karang Anyar II ec.
    Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 36 Tahun 1999 TentangTelekomunikasi sebagaimana dalam dakwaan Kami;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMHARIYANTO Bin PARJIYAberupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaanselama 12 (dua belas) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa:A. Barangbarang surat/dokumen berupa:1. Daftar Pelanggan Warnet Telaga Madu;2.
    No 17/Pid.Sus/2018/PT BGL.1. 5 (Lima) unit Radio Ubiquity 5,8 Mhz;. 1 (Satu) unit Radio Mikrotik 5,8 Mhz;. 3 (Tiga) unit Hub 24 Port;234. 1 (Satu) wearles 24 Mhz;5. 2 (Dua) unit TP Link;6. 2 (Dua) unit Tiang triagle;Dikembalikan kepada Terdakwa JAMHARIYANTO Bin PARJIYA;4.
    Membebankan agar Trdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, PengadilanNegeri Arga Makmur telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyisebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa JAMHARIYANTO Bin PARJIYA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MelakukanPenyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Yang tidak mendapatkan izin dariMenteri sebagaimana dakwaan tunggal;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMHARIYANTO