Ditemukan 3 data
20 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mashuri bin Suyatno) dengan Pemohon II (Tasya Farindha binti Jamilhan) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022 di Jl.
23 — 17
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perkawinan antara Pemohon I (IKHSAN FIRANDHA BIN JAMILHAN) dengan Pemohon II (SRI WAHYUNI SHAPUTRI BINTI RADUAN) yang dilaksanakan pada tahun 2018 di rumah ayah kandung Pemohon I, Jamilhan di Jl.Kapuas RT 008 RW 003 Kelurahan Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (Seratus
103 — 6
Salmah binti Jamilhan, saksi mengaku sebagai kakak sepupu Penggugatdan mengaku kenal dengan Tergugat, dibawah sumpahnya telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri; Bahwa, pernikahan Penggugat dengan Tergugat karena dijodohkan olehpihak keluarga Penggugat, sedangkan pihak keluarga Tergugat tidaksetuju Tergugat menikah dengan Penggugat; Bahwa, pada awalnya antara Penggugat dengan Tergugat rukun, namunsikap tidak setuju keluarga Tergugat