Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 409/Pid.B/2022/PN Sda
Tanggal 2 Agustus 2022 —
Terdakwa:
WAHONO Bin JAMINADI
5724
  • Menyatakan terdakwa WAHONO BIN JAMINADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak berhak dan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHONO BIN JAMINADI dengan pidana penjara selama 6(enam)bulan;

    3. Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;

    5.


    Terdakwa:
    WAHONO Bin JAMINADI
Putus : 10-09-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan PT DENPASAR Nomor 11/PID.SUS-TPK/2015/PT.DPS
Tanggal 10 September 2015 — Dr. I WAYAN CANDRA, SH. MH
255187
  • Made Sugita, KadeMurdika, Made Senaya Sertipikat Hak Milik No. 22.06.04.14.1.0051Atas Nama Nyoman Embon, Luas Tanah 3.800 M2, sebagai jaminadi PDNKK Klungkung ;1 (Satu) amplop berisi 2 (dua) Lembar Nota Kredit : Na.0962.70.20.2006.2.K tanggal 22 Maret 2006 sebesar Rp. 12.750.000,dan No. 0963.70.20.2006.2.K tanggal 23 Maret 2006 sebesar Rp.12.750.000. ;1 (Satu) Lembar Kwitansi pinjaman sementara sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dari Bpbk Wayan Candra, S.H..