Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 35 /Pid.B/ 2016/PN. PBL
Tanggal 11 Mei 2016 — AGUS BIN PARTO SARYAT
302
  • Selama permainan judi berlangsungterdakwa sering menang dan menjadi Bandar serta mengumpulkan uang kemenanganRp. 70.000,yang rencananya akan digunakan untuk membeli rokok.Permainan judidomino tersebut tidak memiliki izin Dari yang berwenang.Berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang keberatan tentangadanya permainan judi domino di halaman depan rumah warga tersebut, saksi AGUSSETYAWAN dan saksi JAMOTTON SIRAIT (keduanya Petugas Polri) langsungmendatangi tempat yang diinformasikan tersebut
    Selanjutnya saksi AGUSSETYAWAN dan saksi JAMOTTON SIRAIT mengamankan barang bukti yang adaberupa:a. 3 (tiga) buah HP yaitu : 1 buah HP Merk Nokia, 1 buah HP merk Cross, 1 buahHP merk Samsung;b. 1 (satu) set domino (28 lembar)c. 3(tiga) pasang sandald.
    Saksi JAMOTTON SIRAIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:e Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga denganterdakwa;e Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggutanggal 31 Januari 2016 sekitar jam 15.00 Wib di JI.Kyai Ilyas Kelurahan JrebengKidul Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo bersama rekan saksi yaitu saksiAGUS SETYAWAN;e Bahwa, awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwamelakukan permainan judi domino
Register : 11-11-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 10-12-2014
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 195/Pid.B/2014/PN.Pbl
Tanggal 27 Nopember 2014 — ACHMAD HERTANTO alias SUTANTO Bin MATINGGAL
10213
  • JAMOTTON SIRAITe Bahwa Saksi merupakan anggota Polri Polresta ProbolinggoPolsek Wonoasih ;e Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwapada hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekira pukul17.00 WIB ;e Bahwa terdakwa ditangkap di rumah kosong milik Sdr.
    Siraitmelakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hariSelasa tanggal 9 September 2014 sekira pukul 17.00 WIB ;e Bahwa benar terdakwa ditangkap di rumah kosong milik Sdr.Ririn di Jalan Sunan Bonang Gang Mangga KelurahanJrebeng Wetan Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo ;e Bahwa benar saksi Guruh Priyanto dan saksi Jamotton Siraitberprofesi sebagai anggota Polri Polsek Wonoasih KotaProbolinggo ;e Bahwa benar sebelumnya saksi Guruh Priyanto dan saksiJamotton Sirait mendapat informasi bahwa terdakwa
    Ririn melangsungkan permainan judi jenis dadu ;e Bahwa benar atas informasi tersebut, saksi Guruh Priyantodan saksi Jamotton Sirait melakukan penyelidikan dan padahari Selasa tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 17.00WIB, saksi Guruh Priyanto dan saksi Jamotton Sirait berhasilmenangkap Terdakwa yang sedang melakukan permainanjudi jenis dadu ; Bahwa benar setelah melakukan penangkapan kemudiansaksi Guruh Priyanto dan saksi Jamotton Sirait melakukanpenggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa
    Penombok yangmelempar dadu dan hasilnya dadunya sesuai dengan yang tertera dikaindadu maka penombok akan mendapatkan hadiah/ uang dan itu sifatnyahanyalah kebetulan atau untunguntungan sematamata ;Menimbang, bahwa pada pokoknya dalam permainan judi harusdipenuhi 3 ( tiga) hal yakni :e Ada 2( dua ) orang atau lebih ;e Adanya uang yang dipasang dan hadiah yang dipertaruhkan ;e Apabila Penombok menang sifatnya adalah kebetulan/ untunguntungan ;Menimbang, bahwa saksi Guruh Priyanto dan saksi Jamotton
    Siraitberprofesi sebagai anggota Polri Polsek Wonoasih Kota Probolinggo ;Menimbang, bahwa saksi Guruh Priyanto dan saksi Jamotton Siraitmendapat informasi bahwa terdakwa selama 1 ( satu ) minggu terakhirmenggunakan rumah kosong milik Sdr.
Putus : 24-02-2015 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 13/Pid.B/2015/PN.Pbl
Tanggal 24 Februari 2015 — Buhar bin Tahal
393
  • dilimpahkan ke Pengadilan sehingga status hukum daribarang bukti demikian akan dipertimbangkan didalam Putusan aquo ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan segala sesuatu yangtermuat dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan dipertimbangkandalam putusan ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Saksi dan keteranganTerdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan, dapatdiperoleh fakta persidangan sebagai berikut ;e Bahwa benar saksi Jamotton
    Sirait dan saksi Guruh Priyanto mendapatkaninformasi masyarakat kalau telah terjadi permainan judi togel yang dilakukanTerdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;e Bahwa benar saksi Jamotton Sirait dan saksi Guruh Priyanto adalah anggotaPolri kesatuan POLRES Kota Probolinggo ;e Bahwa benar kemudian terdakwa telah ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtutanggal 15 November 2014 sekitar jam 10.30 Wib di Kel.
    memasang nomor pada saat pengundian, apabila nomor yangdipasang naik atau keluar maka pemasang akan mendapatkan hadiah/ uang dankalaupun nomor yang dipasang keluar sifatnya hanyalah kebetulan atau untunguntungan sematamata ;Menimbang, bahwa pada pokoknya dalam permainan judi harus dipenuhi 3( tiga) hal yakni :e Ada 2 (dua) orang atau lebih ;e Adanya uang yang dipasang dan hadiah yang dipertaruhkan ;e Apabila Pemasang nomornya naik sifatnya adalah kebetulan/ untunguntungan ;Menimbang, bahwa saksi Jamotton
    Sirait dan saksi Guruh Priyantomendapatkan informasi masyarakat kalau telah terjadi permainan judi togel yangdilakukan Terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa saksi Jamotton Sirait dan saksi Guruh Priyanto adalahanggota Polri kesatuan POLRES Kota Probolinggo ;Menimbang, bahwa kemudian terdakwa telah ditangkap oleh Saksi pada hariSabtu tanggal 15 November 2014 sekitar jam 10.30 Wib di Kel.
Register : 28-04-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 414/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 16 Mei 2023 — Pemohon:
SIFRA VICTORIA MARGARETHA GRACE MANIK
62
  • Lahir Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 43623/DISP/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 23 Juni 2016, yang semula tertulis bahwa di BERASTAGI pada tanggal 08 Maret 2002 telah lahir: SIFRA VICTORIA MARGARETHA GRACE MANIK dan diperbaiki menjadi bahwa di BRASTAGI tanpa Huruf E pada tanggal 08 Maret 2002 telah lahir: SIFRA VICTORIA MARGARETHA GRACE MANIK; (anak ke satu) anak perempuan dari ayah : Jamotton