Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-05-2010 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 384/Pid.B/2010/PN.Sda.
Tanggal 26 Mei 2010 — JANIARITA
211
  • Menyatakan Terdakwa JANIARITA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JANIARITA dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    JANIARITA
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Sidaorjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada Pengadilan Tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara :JANIARITA, tempat lahir di Malang, Umur 45 tahun/22 Januari 1965, Jenis kelaminPerempuan, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Jl. Yasan PrajaNo. 06 RT.01RW.04, Kel. Bubutan, Surabaya atau JI. Jakaarta BlokBR No. 12 Kel. Loa Bakung, Kec.
    ditahan sejak tanggal 21022010;PENGADILAN NEGERI tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan denganperkara ini;Setelah mendengar keterangan saksisaksi;Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkar ini;Setelah mendengar keterangan terdakwa;Setelah mendengar tuntutan Jaksa / Penuntut Umum dan pembelaanTerdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umumtertanggal 13 April 2010 Nomnor: Perk PDM214/Sidoa/EP/04/2010 :DAKWAAN:KESATU:Bahwa ia terdakwa JANIARITA
    PDM214/Sidoa/Ep/1/04/2010 yang pada pokoknya menuntut supaya MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:Menyatakan Terdakwa JANIARITA terukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan" sebagaimana dimaksuddalam pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut UmumMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah SupayaTerdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti
    Barang siapa;Yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subyek hukum yang dalamperkara ini adalah terdakwa yaitu JANIARITA yang dalam persidangan dapatdiketahui bahwa terdakwa mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya,sehat jasmani dan rokhani serta tidak diketemukan alasan pembenar dan alasanpemaaf pada diri terdak Dengan demikian unsur barang siapa telah terbuktiterpenuhi.Ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa JANIARITA, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JANIARITA dengan pidana penjaraselama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 19-05-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 13-01-2015
Putusan PN MALANG Nomor 282/PID.SUS/2014/PN.MLG
Tanggal 10 Juli 2014 — JANIARITA alias NIA binti WITONO
340
  • Menyatakan terdakwa JANIARITA alias NIA binti WITONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    JANIARITA alias NIA binti WITONO