Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 181/Pdt.G/2023/PN Jap
Tanggal 11 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
250
  • .; 24 November 2011 yang tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Menetapkan Hak Asuh anak yang lahir dalam perkawianan antara Penggugat dan Tergugat atas nama Jasshen Janneiro Sokoy lahir di Hobong pada tanggal 18 Mei 2011 tetap berada dibawah pengasuhan Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
  • Menghukum Tergugat sebagai ayah kandung untuk menangggung Biaya pemeliharaan
    Biaya sekolah untuk anak Jasshen Janneiro Sokoy Sebesar Rp. 300.000/bulan dari penghasilan tergugat setiap bulanya sebesar Rp. 3.710.282 ( tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) sampai anak dewasa dan mandiri seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap (pasti) ;

    1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 395,000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)