Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 86/Pid.Sus/2019/PN Dpk
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
FIRMAN WAHYU OKTAVIAN, SH
Terdakwa:
ARIO JANNERO
4425
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Ario Jannero telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ario Jannero tersebut di atas oleh karena itu
    ARIO JANNERO., 1 (satu) buah HP Samsung warna putih.
  • Dirampas untuk dimusnahkan.

    • 2 (dua) Lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-

    Dirampas untuk Negara.

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)

    Penuntut Umum:
    FIRMAN WAHYU OKTAVIAN, SH
    Terdakwa:
    ARIO JANNERO
    Pekerjaan : SwastaTerdakwa Ario Jannero ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 30Desember 2018Terdakwa Ario Jannero ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Desember2018 sampai dengan tanggal 8 Februari 2019Terdakwa Ario Jannero ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2019 sampai dengan tanggal 17Februari 2019Terdakwa Ario Jannero ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2019 sampai dengantanggal 14 Maret 2019Terdakwa Ario Jannero ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIO JANNERO denganpidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan Denda Rp.3.000.000.000, (Tiga milyar rupiah)subsidair 6 (enam) bulan penjara.3.
    Bahwa Saksi menerangkan saat melakukan penangkapanterhadap ARIO JANNERO bersama dengan Tim diantaranya Sdr.YAYAN KUSNADI, SE selaku anggota Seksi PemberantasanBNNK Depok dan dalam melakukan penangkapan tersebutdilengkapi dengan surat perintah tugas.
    ARIO JANNERO. 1 (satu) buah HP Samsung warna putih.Dirampas untuk dimusnahkan. 2 (dua) Lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,Dirampas untuk Negara.6.