Ditemukan 1 data
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Syafril bin Jannguik) dengan Pemohon II (Yesi Marlina binti Sarudi)yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2004 di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;
- Memerintahkan kepada Pemohon I