Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-12-2021 — Upload : 22-12-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4055 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 15 Desember 2021 — HANDY SANTOSO alias OGUD anak dari WELLY JANTONY ALIM;
3728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HANDY SANTOSO alias OGUD anak dari WELLY JANTONY ALIM;
Register : 25-02-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 121/Pid.Sus/2021/PT SMG
Tanggal 23 Maret 2021 — Pembanding/Terdakwa : HANDY SANTOSO ALIAS OGUD ANAK DARI WELLY JANTONY ALIM
Terbanding/Penuntut Umum : Ika Riawati, SH.
3113
  • I L I :

    • Menerima permohonan banding dari terdakwa ;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 305/Pid.Sus/2020/PN Skt, tanggal 3 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan barang bukti Narkotika yang harus dimusnahkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa Handy Santoso alias Ogud anak dari Welly Jantony
    Alim tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum ;
  • Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer tersebut ;
  • Menyataka terdakwa Handy Santoso alias Ogud anak dari Welly Jantony Alim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman :
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
    Pembanding/Terdakwa : HANDY SANTOSO ALIAS OGUD ANAK DARI WELLY JANTONY ALIM
    Terbanding/Penuntut Umum : Ika Riawati, SH.
    Menyatakan terdakwa HANDY SANTOSO ALIAS OGUD ANAK DARIWELLY JANTONY ALIM terbukti bersalan melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman berupa shabu yaitu melanggar pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI No. 35Tahun2009tentangNarkotika dalam dakwaan Subsider tersebut diatas.2.
    Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HANDY SANTOSOALIAS OGUD ANAK DARI WELLY JANTONY ALIM dengan pidana penjaraselama 4(empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, denganperintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp. 800.000.000,(Delapan ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan penjara.3.
    Menetapkan agar terdakwa HANDY SANTOSO ALIAS OGUD ANAKDARI WELLY JANTONY ALIM dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (Dua ribu rupiah).Membaca, putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor305/Pid.Sus/2020/PN Skt, tanggal 3 Februari 2021 yang amarnya putusannyasebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa HANDY SANTOSO alias OGUD anak dariWELLY JANTONY ALIM tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;2.
    Menyatakan terdakwa HANDY SANTOSO alias OGUD anak dariWELLY JANTONY ALIM tersebut di atas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawanhukum menguasai, narkotika golongan dalam bentuk bukan tanamansebagaimana dakwaan subsider;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HANDY SANTOSO alias OGUDanak dari WELLY JANTONY ALIM oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4(empat) tahun dan 3(tiga) bulan dan denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah; dengan ketentuan bila manadenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama3(tiga) bulan;5.
Register : 17-11-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 305/Pid.Sus/2020/PN Skt
Tanggal 3 Februari 2021 —
Terdakwa:
HANDY SANTOSO ALIAS OGUD ANAK DARI WELLY JANTONY ALIM
3718
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa HANDY SANTOSO alias OGUD anak dari WELLY JANTONY ALIM tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
    2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primer tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa HANDY SANTOSO alias OGUD anak dari WELLY
    JANTONY ALIM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsider;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HANDY SANTOSO alias OGUD anak dari WELLY JANTONY ALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); dengan ketentuan bila

    Terdakwa:
    HANDY SANTOSO ALIAS OGUD ANAK DARI WELLY JANTONY ALIM