Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 228/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Tanggal 31 Mei 2017 — 1.SUJARNO alias JARDONG 2.ARIS
195
  • 1.SUJARNO alias JARDONG2.ARIS
    YOYOK (DPO) menghubungiterdakwa SUJARNO alias JARDONG melalui HP terdakwa, yang mana padasaat itu terdakwa SUJARNO alias JARDONG ditawari oleh Sdr. YOYOK (DPO)untuk membeli Shabu sejumlah 2 (dua) pocket dengan harga 1 (satu) pocketnyaRp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa SUJARNO alias JARDONGpada saat itu membeli 2 (dua) pocket shabu yang ditawari oleh Sdr.
    guna proses hukum lebih lanjut.Terdakwa SUJARNO alias JARDONG mengakui bahwa sudah 3 (tiga) kalimembeli shabu dari Sdr.
    YOYOK(DPO) menentukan tempat bertemu/ transaksi untuk pengambilan shabu tersebutkepada terdakwa SUJARNO alias JARDONG, dan ditentukan di Garasi PabrikSepatu PT. VENEZIA FOOTWEAR di JI.
    Tanjungsari No. 21 Surabaya, danakhirnya terdakwa SUJARNO alias JARDONG bertransaksi shabu dengan Sdr.YOYOK (DPO) di Garasi tersebut, kKemudian shabu tersebut dibawa oleh terdakwa SUJARNO alias JARDONG ke Jombang tepatnya di warung Sahabat milikterdakwa SUJARNO alias JARDONG yang rencananya akan digunakanbersamasama dengan terdakwa Il ARIS.Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 08.00Wib bertempat di kamar warung Sahabat Dsn. Serning, Ds.
    SUJARNO als JARDONG.3127/2017/NNF seperti tersebut dalam (Il) adalah benar satu tabung reaksiberisikan darah + 2 ml tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika an.SUJARNO als JARDONG.3129/2017/NNF seperti tersebut dalam (Il) adalah benar satu tabung reaksiberisikan darah + 2 ml tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika an.ARIS.3128/2017/NNF berupa satu pot plastik berisikan urine + 10 ml an.