Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2013 — Upload : 27-06-2013
Putusan PN ENREKANG Nomor 04/PID.B/2013/PN.EKG
Tanggal 6 Maret 2013 — Rais Jarnas in Jako
232
  • Menyatakan terdakwa Rais Jarnas in Jako dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penunutut Umum ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa Rais Jarnas Bin Jako dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berencana ;4.
    Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Rais Jarnas Bin Jako, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7.
    Rais Jarnas in Jako
    PUTUS ANNOMOR : 04/PID.B/2013/PN.EKG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkara perkarapidana yang dilakukan dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : RAIS JARNAS BIN JAKO ;Tempat lahir : Kabupaten Enrekang ;Umur /tanggal lahir : 35 tahun /05 September 1977 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Pararuk, Kelurahan
    Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum, mendengar keterangan saksisaksi danketerangan terdakwa dalam persidangan, serta suratsurat lain yang berhubungan denganPerkara ini ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkanPutusan kepada terdakwa sebagai berikut ;1 Menyatakan terdakwa RAIS JARNAS
    Bahwa yangdimaksud dengan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidanganbahwa benar terdakwa terdakwa Rais Jarnas Bin Jako telah melakukan pemukulanterhadap Lk. Aqwan alias Papa Chairil dengan cara memarangi saksi korban Lk.
    Bahwa yangdimaksud dengan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidanganbahwa benar terdakwa terdakwa Rais Jarnas Bin Jako telah melakukan pemukulan17terhadap Lk. Aqwan alias Papa Chairil dengan cara memarangi saksi korban Lk.
    in Jako dengan identitas tersebut di atas tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamdakwaan Primair Penunutut Umum ;2 Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3 Menyatakan terdakwa Rais Jarnas Bin Jako dengan identitas tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Berencana ;4 Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Rais Jarnas Bin Jako, tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)
Register : 21-08-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1209/Pdt.G/2023/PA.Bpp
Tanggal 4 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2012
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Sakat Jarnas bin Saban Sirait) terhadap Penggugat (Sri Wahyuni binti Kusnan);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh
Register : 16-12-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 04-10-2019
Putusan PA MENTOK Nomor 262/Pdt.G/2016/PA.MTK
Tanggal 26 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
146
  • Mengizinkan Pemohon (La Ode Suyanto bin La Ode Gafrudin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Eka Rahmawati binti Jarnas) di depan sidang Pengadilan Agama Mentok;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mentok untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Parittiga dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jebus, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
    4.
Register : 21-05-2012 — Putus : 15-06-2012 — Upload : 08-01-2017
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 17/PID.SUS/2012/PT.BABEL
Tanggal 15 Juni 2012 — - JOHAN Bin SULE
7739
  • bukti pembayaran tanggal 06 Mei 2010 untukkesejahteraan masyarakat Dusun Jebu Laut Desa Kelabat sebesar Rp.29.924.400, diterima oleh saudara IMAM1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran tanggal 05 Juni 2010 untukkesejahteraan masyarakat Dusun Jebu Laut Desa Kelabat sebesar Rp.31.851.000, diterima oleh saudara JOHAN, selaku Kadus Jebu;1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran tanggal 08 Juni 2010 untukkesejahteraan masyarakat Dusun Jebu Laut Desa Kelabat sebesar Rp.6.193.000, diterima oleh saudara JARNAS
    pembayaran tanggal 06 Mei 2010 untukkesejahteraan masyarakat Dusun Jebu Laut Desa Kelabat sebesar Rp.29.924.400, diterima oleh saudara IMAM68. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran tanggal 05 Juni 2010 untukkesejahteraan masyarakat Dusun Jebu Laut Desa Kelabat sebesar Rp.31.851.000, diterima oleh saudara JOHAN, selaku Kadus Jebu;69. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran tanggal 08 Juni 2010 untukkesejahteraan masyarakat Dusun Jebu Laut Desa Kelabat sebesar Rp.6.193.000, diterima oleh saudara JARNAS
Register : 11-10-2019 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 20-11-2020
Putusan PN PARIAMAN Nomor 58/Pdt.G/2019/PN Pmn
Tanggal 9 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
11720
  • Mariani sebagai pihakpertama disetujui oleh Ahli Waris yaitu Mariati, Syamsiar, Celok, Yusmaniar, Namsir,Alfedri, Agustamar, disetujui oleh Ninik Mamak Korong Kayu Mudo yaitu Rosilisebagai Orang Tuo, Jarnas sebagai Orang Tuo, Ali Munar sebagai Orang Tuo, EdySutan sebagai Orang Tua, Ali Nudin sebagai Tomas, Muzahar sebagai Tomas, AbuBakar Sebagai Tomas, Bujang sebagai Tonas, Syafii Dt.