Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2014 — Putus : 14-01-2015 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN SUMEDANG Nomor 224/Pid.B/2014/PN.Smd
Tanggal 14 Januari 2015 — Ani Ana Raya binti Jatamawi sebagai Terdakwa
262
  • Menyatakan terdakwa Ani Ana Raya binti Jatamawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa : Kwitansi pada tanggal 28 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh tersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uang dari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); Kwitansi pada tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh tersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uang dari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); Kwitansi
    pada tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh tersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uang dari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); Kwitansi pada tanggal 30 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh tersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uang dari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);Dikembalikan kepada saksi Akbar Santosa, S.Hut;6.
    Ani Ana Raya binti Jatamawi sebagai Terdakwa
    Menetapkan agara barang bukti :4 (empat) lembar kwitansi asli diantaranya :Kwitansi pada tanggal 28 Maret 2012 yang ditanda tangani olehtersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uangdari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 70.000.000, (limajuta rupiah);Kwitansi pada tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani olehtersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uangdari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 5.000.000, (limajuta rupiah);Kwitansi pada tanggal 10
    Agustus 2012 yang ditandatangani olehtersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uangdari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 30.000.000, (tigapuluh juta rupiah);Kwitansi pada tanggal 30 Agustus 2012 yang ditandatangani olehtersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uangdari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 15.000.000, (limabelas juta rupiah);Dikembalikan kepada saksi Akbar Santosa, S.Hut bin AmudMahmud;4.
    yang isinya penitipan uangdari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 70.000.000, (lima jutarupiah);e Kwitansi pada tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani olehtersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uangdari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 5.000.000, (lima jutarupiah);e Kwitansi pada tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani olehtersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uangdari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 30.000.000, (tigapuluh
    yang isinya penitipan uang darisaksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 70.000.000, (lima juta rupiah);e Kwitansi pada tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh tersangkaAni Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uang dari saksi DjudjuDjuati binti Yaya sejumlah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);e Kwitansi pada tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani olehtersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uang darisaksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 30.000.000, (tiga
    olehtersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uangHalaman 26 dari 27 Putusan No. 224/Pid.B/2014/PN.Smddari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 30.000.000, (tigapuluh juta rupiah);e Kwitansi pada tanggal 30 Agustus 2012 yang ditandatangani olehtersangka Ani Ana Raya binti Jatamawi yang isinya penitipan uangdari saksi Djudju Djuati binti Yaya sejumlah Rp 15.000.000, (limabelas juta rupiah);Dikembalikan kepada saksi Akbar Santosa, S.Hut;6.