Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 121/Pdt.P/2019/PA.GM
Tanggal 19 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
93
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan, memberi dispensasi kepada anakPemohon (Jumadil bin Sedi) untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama Siti Johariahbinti Jatawadi;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);

    Bahwa dari ke tiga anak tersebut ada salah satu anak Pemohonyang bernama JUMADIL bin SEDI, anak ke3, yang lahir pada tanggal 11Agustus 2000 (18 tahun 5 bulan), ingin menikah dengan seorangPerempuan yang bernama SITI JOHARIAH binti JATAWADI umur 16 tahun2 bulan, agama Islam, pekerjaan Petani, beralamat di Dusun Busur BaratRT. 06, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;A.
    Bahwa antara anak Pemohon (JUMADIL bin SEDI) dan SITIJOHARIAH binti JATAWADI telah menjalin hubungan cinta/berpacaranselama kurang lebih 2 bulan lamanya, dan selama berpacaran tersebutkedua orangtua sudah saling merestui hubungan mereka berdua bahkananak Pemohon (JUMADIL bin SEDI) telah melakukan selarian selama 7hari dan tinggal di rumah orangtua JUMADIL bin SEDI;5.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon bermaksud inginmenikahkan anak Pemohon dengan SIT JOHARIAH binti JATAWADI,karena Pemohon khawatir jika tidak dinikahkan akan berbuat Sesuatu yangdi larang oleh normanorma Agama;6. Bahwa antara anak Pemohon (JUMADIL bin SEDI) dengan SITIJOHARIAH binti JATAWADI tidak terdapat hubungan nasab atau hubunganlain yang dapat menghalangi sahnya pernikahan;7.
    Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernamaJUMADIL bin SEDI untuk menikah dengan calon isterinya bernama SITIJOHARIAH binti JATAWADI;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;4.
    Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Jumadil binSedi) untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama SitiJohariah binti Jatawadi;3.