Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 24/Pid.B/2024/PN Mpw
Tanggal 13 Maret 2024 —
Terdakwa:
Saipul Ramli Als Saipul Bin Jakayadi
148
  • Menyatakan Terdakwa SAIPUL RAMLI ALS SAIFUL BIN JAKAYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SAIPUL RAMLI ALS SAIFUL BIN JAKAYADI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
3.

Terdakwa:
Saipul Ramli Als Saipul Bin Jakayadi