Ditemukan 4 data
10 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Kaolan Bin Kasan Rejo (Alm) , yang telah meninggal dunia pada 25 April 2018 adalah :
2.1 Sri Jatoen Binti Karto Kromo (Alm), selaku Istri;
2.2 Sri Rahayu Binti Kaolan (Alm), selaku Anak Kandung Perempuan;
2.3 Wiwik Sri Winarni Binti Kaolan (Alm), selaku anak Kandung Perempuan;
2.4 Sri Widodo Bin Kaolan (Alm), selaku
Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sri Jatoen Binti Karto Kromo (Alm) yang meninggal pada tanggal 3 Juli 2021 adalah :
3.1 Sri Rahayu Binti Kaolan (Alm), selaku Anak Kandung Perempuan;
3.2 Wiwik Sri Winarni Binti Kaolan (Alm), selaku anak Kandung Perempuan;
3.3 Sri Widodo Bin Kaolan (Alm), selaku Anak Kandung Laki-laki;
3.4 Uut Sri Utami Binti Kaolan (Alm), selaku Anak Kandung Perempuan:
4. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya
8 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Kaolan Bin Kasan Rejo (Alm) , yang telah meninggal dunia pada 25 April 2018 adalah :
2.1 Sri Jatoen Binti Karto Kromo (Alm), selaku Istri;
2.2 Sri Rahayu Binti Kaolan (Alm), selaku Anak Kandung Perempuan;
2.3 Wiwik Sri Winarni Binti Kaolan (Alm), selaku anak Kandung Perempuan;
2.4 Sri Widodo Bin Kaolan (Alm), selaku
Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sri Jatoen Binti Karto Kromo (Alm) yang meninggal pada tanggal 3 Juli 2021 adalah :
3.1 Sri Rahayu Binti Kaolan (Alm), selaku Anak Kandung Perempuan;
3.2 Wiwik Sri Winarni Binti Kaolan (Alm), selaku anak Kandung Perempuan;
3.3 Sri Widodo Bin Kaolan (Alm), selaku Anak Kandung Laki-laki;
3.4 Uut Sri Utami Binti Kaolan (Alm), selaku Anak Kandung Perempuan:
4. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya
27 — 19
Bahwa dari permohonan Pensertifikatan tanah di atas maka diterbitkanlahSertifikat Hak Milik Nomor 71 yang diterbitkan oleh Kantor PertanahanKabupaten Batang, tertanggal 27 September 1990 dengan ditandatanganioleh Pelaksana Tugas (Oerip Jatoen, S.H.), sebagaimana Gambar situasitertanggal 29 Agustus 1990 Nomor 1241/1990 Luas + 165 m2 yangterletak di Desa Warungasem, Kecamatan Warungasem, KabupatenBatang, dengan asal persil yakni Konversi bekas hak yasan c no 732Persil 4 D I.
71 — 25
tidak perlu mengeluarkan suratHalaman 125 dari 239 hal Putusan No. 09/G/2011/PTUN.Smg.126nomor : 600.14/33.77/531/2010 tanggal 29September 2010, karena jelas pihakTergugat telah menerima surat dariWalikota Salatiga mnomor : 590 / 506 /2010 tanggal 14 juni 2010 perihalperpanjangan HGB, serta permohonanpembaharuan hak yang diterbitkan ataspermohonan Tergugat II Intervensi.Seharusnya pula Tergugat konsistendengan Gambar Situasi Kantor AgrariaSalatiga tanggal 21 O1 1988 yangditandatangani oleh Oerip Jatoen
Seharusnyapula Tergugat konsisten dengan Gambar SituasiKantor Agraria Salatiga tanggal 21 O1 1988yang ditandatangani oleh Oecerip Jatoen, SH.selaku Kepala Kantor Agraria Salatiga an.Halaman 219 dari 239 hal Putusan No. 09/G/2011/PTUN.Smg.220Walikotamadya Kepala Daerah Tk.