Ditemukan 1 data
22 — 16
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jahmin bin Dolan) dengan Pemohon II (Jaumina binti Timbuk ) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 1985 di Desa Mandel, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.91.000 (sembilan puluh satu ribu rupiah);
PERDATA- Jahmin bin Dolan- Jaumina binti Timbuk
;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan para Pemohon sertaketerangan saksisaksi di persidangan maka telah diperoleh faktafakta sebagaiberikut : Bahwa Jahmin bin Dolan dan Jaumina binti Timbuk adalah suami isteri,yang telah menikah menurut Hukum Islam pada tanggal 01 Juli 1985 diDesa Mandel, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut; Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah P3NTR bernama Mansurdengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon Il bernama Timbuk , dengandisaksikan oleh 2 (dua) saksi masingmasing
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jahmin bin Dolan) denganPemohon Il (Jaumina binti Timbuk ) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juli1985 di Desa Mandel, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten BanggaiLaut;3.