Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2015 — Putus : 29-05-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 42/Pid.C/2015/PN-Sim
Tanggal 29 Mei 2015 — LISBON JAWANTER HUTASOIT
173
  • Menyatakan terdakwa LISBON JAWANTER HUTASOIT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;4.
    LISBON JAWANTER HUTASOIT
    PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN Catatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar CatatanPerkara (Pasal 209 ayat (2) KUHAP)No.42/Pid.C/2015/PNSimCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Simalungun yangmengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan Cepat dalam perkara:Nama Lengkap : LISBON JAWANTER HUTASOITTempat/Tanggal Lahir : Adil Makmur, 16 Desember 1980Umur : 35 TahunJenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Huta IV Nagori
    pemeriksaan terhadap perkara ini, dimanaterdakwa membenarkan keterangan Saksi Samsiadi dan saksi Rusli yang menyatakan bahwapada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekira pukul 12.30 Wib di blok 00 AA Afd V PTPNIV kebun Padang Matinggi Nagori AdilMakmur Kecamatan Bosar Maligas Kab.Simalunguntelah terjadi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa LISBON JAWANTERHUTASOIT, Dkk.Bahwa adapun cara para tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara paratersangka berangkat dari rumah LISBON JAWANTER
    HUTASOIT pada hari Rabu tanggal 17Desember 2014 sekira pukul 09.00 Wib dengan membawa alat pisau egrek bergagang bambudan setelah memasuki areal 00 AA Afd V PTPN IV kebun Padang Matinggi tersangka RIOSIBURIAN memotong tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan pisauegrek bergagang bambu tersebut, lalu terdakwa LISBON JAWANTER HUTASOIT melangsirbuah kelapa sawit yang dipotong tersebut dengan cara memikul dan membawanya keparityang berbatasan dengan kampung dan kebun Padang Matinggi
    .300.000,(tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa besertatemannya tidak ada ijin untuk melakukan perbuatan itu;Menimbang bahwa terdakwa juga menerangkan yang pada pokoknya mengakuiperbuatannya sedangkan sepeda motor yang dipakainya adalah sepeda motor terdakwasendiri;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudian menjatuhkanPutusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwaLISBON JAWANTER
    Menyatakan terdakwa LISBON JAWANTER HUTASOIT telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusanhakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindakpidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;4.