Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JAYNEL ADRIANUS NENO Alias ADI
86 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jaynel Adrianus Neno Alias Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
AMNIFU, SH
Terdakwa:
JAYNEL ADRIANUS NENO Alias ADI