Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2019 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 72/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Tanggal 12 Juni 2019 — AMNIFU, SH
Terdakwa:
JAYNEL ADRIANUS NENO Alias ADI
868
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jaynel Adrianus Neno Alias Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    AMNIFU, SH
    Terdakwa:
    JAYNEL ADRIANUS NENO Alias ADI