Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2011 — Putus : 19-05-2011 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 400/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 19 Mei 2011 — Sami Jaynto Als. Sami Bin Oman Dadi
241
  • Menyatakan terdakwa Sami Jaynto Als. Sami Bin Oman Dadi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam jabatan" 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sami Jaynto Als. Sami Bin Oman Dadi dengan pidana penjara selama 10 bulan 3. Menetapkan tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan 5.
    Sami Jaynto Als. Sami Bin Oman Dadi
    Menyatakan terdakwa Sami Jaynto Als. Sami Bin Oman Dadi tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalamjabatan"2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sami Jaynto Als. Sami Bin Oman Dadi denganpidana penjara selama 10 bulan3. Menetapkan tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidanayang dijatuhkan4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan5.