Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN MANADO Nomor 5/Pid.C/2023/PN Mnd
Tanggal 14 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.ANGGA PRADANA
2.JEAMES PINAMANGUNG
Terdakwa:
ISAK MOHA alias BUTU
196
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    1.ANGGA PRADANA
    2.JEAMES PINAMANGUNG
    Terdakwa:
    ISAK MOHA alias BUTU
Register : 20-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1385/Pdt.G/2023/PA.Mks
Tanggal 1 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Yahya) dengan Tergugat (Jeames Andree May,S.H. alias Ahmad Jeames Andree May Bin May Januar);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Putus : 06-04-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 20/PDT/2017/PT.SMR
Tanggal 6 April 2017 — YULINE MAGHDALEN SAMPURNAH, umur 65 tahun, Agama Kristen, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beretempat tinggal di Jalan Abadi No. 16 RT. 009, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, dalam hal ini memilih domisili hukum kuasanya yaitu : 1. WURI SUMAMPOUW, SH.,MH., 2. JEANE JULIANA NONA PAATH, SH. Para Advokad/Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “WNR” yang beralamat di Ruko Sentra Eropa III Blok AC 6 No. 5 Komplek Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Maret 2016 yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Balikpapan, tanggal 22 Maret 2016 dibawah nomor : 102/II/KA/Pdt/2016/PN.Bpp; Selanjutnya disebut PEMBANDING semula Tergugat; M E L A W A N : YOSEPH WORANG, umjur 73 tahun, Agama Kristen, beralamat di Jalan Anggrek II No. 33 RT. 030 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya yaitu : 1. H. ABDUL RAIS, SH.,MH. 2. MANSYURI, SH. 3. ANTOK EKO FEBRIANTO, SH. Para Advokat pada kantor Advokad Konsultan Hukum H. ABDUL RAIS & REKAN Berkantor di Jalan A. Yani No. 25-30 RT. 055 Gunung Sari Ilir Balikpapan Tewngah Balikpapan berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 16 Februari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tertanggal 22 Februari 2016 Nomor : W18-U4/93/HK.02.1/VI/2015; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula Penggugat
5318
  • JEAMES JOHANES WORANG, lakilaki, lahir di Balikpapan tanggal 30Juni 1972;4. ELISABETH NONCE WORANG, perempuan, lahir di Balikpapantanggal 15 Nopember 1974;Halaman 3 dari 23 halaman Putusan No. 5/PDT/201 7/PTSMR5. MARTHEN ENOS DANTJE WORANG, lakilaki, lahir di Balikpapantanggal 25 April 1982;3.
    dengan Surat Nikahtertanggal 15 Agustus 1967, kemudian terhadap perkawinan tersebuttelah didaftarkan di Kantor Catatan Sipil Kotamadya Balikpapan,sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 39/1967 tertanggal 11 Januari1983;Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat dikaruniai lima oranganak diberi :Anak pertama, MESKE DIENTJE WORANG, perempuan, lahir diBalikpapan tanggal 14 Nopember 1968;Anak kedua, perempuan, YEANNY NORMA WORANG, lahir diBalikpapan tanggal 29 Januari 1970;Anak ketiga, lakilaki, JEAMES
    gajian sekitarRp.2.500.000, dan Rp.4.000.000,Saksi Pestamin Sirait :Bahwa Penggugat bekerja sebagai Ketua Veteran se Balikpapan;Bahwea saksi pernah diberitahu oleh Tergugat bahwa sejak Penggugatkeluar dari rumah tidak pernah memberikan gajinya kepada TergugatSaksi Djamaludin :Bahwa sebagai veteran Penggugat hanya dapat gaji sebesarRp.1.000.000 (satau juta rupiah) dalam sebulan, tapi kKadangkadang adatambahan lain dari Pemerintah Kota Balikpapan sebesar Rp.3.00.000,(tiga ratus ribu rupiah);Saksi Jeames
    Saksi Jeames Johanes menerangkan :e Bahwa Penggugat hanya dapat gaji dari veteran saja tidak adapenghasilan lain;Maka Majelis Hakim banding berpendapat bahwa Penggugat Rekonpensi telahberhasil membuktikan, bahwa Tergugat Rekonpensi mempunyai penghasilanberupa tunjangan sebagai veteran yang berdasarkan bukti P4 berupa tandaterima uang tunjangan sendiri veteran pembela bulan 05/2016 atas nama JosWorang sebesar Rp.2.150.000, dan Tergugat Rekonpensi telah tidakHalaman 19 dari 23 halaman Putusan No. 5