Ditemukan 3 data
Rahmi Shafrina, SH
Terdakwa:
JEANSON TANUJA
56 — 58
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Jeanson Tanuja tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah
Penuntut Umum:
Rahmi Shafrina, SH
Terdakwa:
JEANSON TANUJA
RAFFLES DEVIT M. NAPITUPULU, SH
Terdakwa:
MARGARET HARITA, S.Pd
185 — 50
JEANSON;
- 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian 2 Kg Paku dan 50 Sak Semen sebesar Rp.3.682.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang diterima oleh UD.
129 — 8
JEANSON;
- 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian 2 Kg Paku dan 50 Sak Semen sebesar Rp.3.682.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang diterima oleh UD.