Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 22/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — MULA ABDI ZAENAL; SOLEKAN.; LAWAN; PT. MULIA GLASS;
7210
  • terhadap mogok kerja tanpa prosedur pemogokandikatagorikan pelanggaran berat dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja tanpapesangon ( bukti T2,T.3P6dan T9);Menimbang, terhadap( bukti P5A,P5B,T5c,T6 dan T7), Majelis HakimBerpendapat pemberitahuan mogok Kerja yang di sampaikan Penggugat sebanyak 3(tiga) kali tanggal 24 Desember 2008, 06 Januari 2009 dan tanggal 12 Januari 2009,tidak menyebutkan kapan aksi pemogokan berahkhir karena hanya menyebut sampaidikabulkan tuntuntan hal ini menimbulkan ketidak jeasan