Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2024 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PA Kuala Pembuang Nomor 6/Pdt.P/2024/PA.Klp
Tanggal 15 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
110
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Jecinda Fibriawinata binti Saipul Rahman untuk menikah dengan calon suami yang bernama Aldi bin Joni;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp472.500,00 (empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Register : 17-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 475/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 31 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
137
  • Havillah Jecinda sekaranganak tersebut berada dalam asuhan Penggugat;5. Bahwa, pada mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat denganTergugat rukun dan harmonis selama kurang lebih 6 Tahun akan tetapisetelah itu sejak bulan Januari 2007 rumah tangga Penggugat denganTergugat menjadi tidak harmonis lagi, yang disebabkan antara lain :5.1 Tergugat Narkoba;5.2 Tergugat KDRT5.3 Tergugat Tempramen;5.4 Tergugat menuduh Penggugat selingkuh6.
Register : 12-09-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN TANJUNG Nomor 204/Pid.B/2023/PN Tjg
Tanggal 23 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.GANDHI MUCHLISIN, S.H.
2.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3.NOVITASARI, S.H., M.H.
Terdakwa:
SULISTYO PRIAHMADI Bin ABDUL AHMAD .Alm
9146
  • G6TZFAM3N705, dan IMEI2 353955100879202 dengan terpasang SIM Card nomor telpon 08115005400 yang terdapat Aplikasi Whatsapp dengan nomor Whatsapp 08115005400;

Dikembalikan kepada Saksi Ferry Elpeni Tampubolon Bin Posker Tampubolon (Alm);

  • 1 (satu) lembar Asli Kwitansi nomor 256 telah terima dari SULISTYO PRIAHMADI uang sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran titipan uang a.n JECINDA ANATASYA
  • 1 (satu) lembar Asli Kwitansi nomor 275 telah terima dari SULISTYO PRIAHMADI uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran titipan uang a.n JECINDA ANATASYA PUTRI yang menerima adalah IMAN HOLID (BKN Pusat) dengan Saksi I a.n. HOTMAN MANGALUSI dan Saksi II a.n. HAMSALUDDIN di tandatangani di Jakarta tertanggal 04 Januari 2022.