Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PN DUMAI Nomor 322/Pid.B/2022/PN Dum
Tanggal 3 Nopember 2022 —
Terdakwa:
RIAN ALS YAN JEDIR BIN Alm SAHRIP
584
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rian als Yan Jedir Bin Alm Sahrip, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rian als Yan Jedir Bin Alm Sahrip tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    RIAN ALS YAN JEDIR BIN Alm SAHRIP
Putus : 07-02-2017 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2284/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 7 Februari 2017 — 1. Nama lengkap : Sunar Hamdani als Dani 2. Tempat lahir : Pulau Brayan 3. Umur/Tanggal lahir : 36/3 Februari 1981 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun 06 Rawa Badak Desa Pematang Johar Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak tetap
185
  • ADI KURNIAWADI Als ADI, yang keterangannya pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 23.00 wibsewaktu saksi bersama dengan JEDIR berada didepan kedai mertua saksi diJalan Mesjid Dusun 10 Desa Pematang Johar Kec. Labuhan Deli Kab.
    mengatakan kepada saksi untukmeminjam sebentar saja karena mau menjemput kawan sebentar saja;Bahwa karena Terdakwa adalah teman adik ipar saksi, tanoa rasa curigasaksi meminjamkan sepeda motornya kepada Terdakwa sambil memberikankunci sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam dengan Plat NomorPolisi BK 2147 UW kepada Terdakwa;Bahwa Terdakwa langsung pergi lalu saksi menunggu Terdakwa didepankedai mertuanya dan sampai pukul 24.00 wib Terdakwa tidak juga kembalidan saksi tetap menunggu bersama dengan Jedir
    Deli Serdang,Terdakwa datang menemui abang ipar saksi (Korban) yang sedang dudukbersama Jedir di depan kedai saksi;Bahwa saksi melihat dan mendengar Terdakwa mengatakan kepada Korbanmau meminjam sepeda motor, namun Korban menolak karena minyaknyasudah mau habis, namun Terdakwa mengatakan hanya meminjam sebentarsaja karena ingin menjemput kawannya;Bahwa Korban memberikan kuncinya dan mengatakan kepada Terdakwasupaya tidak pergi jauhjauh, lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motormerk Yamaha Vega warna
    terdakwa yangbernama Topik dan abang iparnya bernama ADI (Korban);Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor 2284/Pid.B/2016/PN LbpBahwa Terdakwa berencana menggadaikan sepeda motor milik korbankarena membutuhkan uang untuk biaya perobatan ibu terdakwa yang sedangmenjalani rawat inap dirumah sakit;Bahwa Terdakwa pergi kerumah Korban di Jalan Mesjid Dusun 10 DesaPematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang,Sesampainya didepan rumah Korban, terdakwa melihat Korban sedangduduk bersama dengan Jedir
    wib sewaktu terdakwaberada di Pasar VI Sampali, terdakwa berniat untuk menggadaikan sepedamotor milik abang ipar teman terdakwa yang bernama Topik dan abang iparnyabernama ADI (Korban) karena membutuhkan uang untuk biaya perobatan ibuterdakwa yang sedang menjalani rawat inap dirumah sakit; lalu Terdakwa pergikerumah Korban di Jalan Mesjid Dusun 10 Desa Pematang Johar KecamatanLabuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sesampainya didepan rumah Korban,terdakwa melihat Koroban sedang duduk bersama dengan Jedir
Register : 29-08-2012 — Putus : 10-06-2013 — Upload : 14-06-2013
Putusan PA STABAT Nomor 675/Pdt.G/2012/PA.Stb
Tanggal 10 Juni 2013 — Pemohon VS Termohon
175
  • Sehinggasaya mendapati foto Pemohon di Facebook, saya tanya malah Pemohon marahmarah pada saya;e Memang benar saya ada sms Om saya tapi salah kirim, malah terkirim padaPemohon, saya sms pada Om saya cuma mau pinjam Kereta Om saya, tidak adamaksud lain, gak mungkin saya berselingkuh dengan Om saya sendiri, sayamasih punya Iman, dan tidak benar saya menampar si Pemohon sampai berdarahdan jedir malah saya yang dari awal perkawinan, selalu mendapat penyiksaanbaik lahir maupun batin, dan juga si Pemohon