Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 86/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal 10 Juni 2024 —
Terdakwa:
JEFANUS FRENGKI MAAPI
340
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JEFANUS FRENGKI MAAPI alias EPANG tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum turut serta memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana


    Terdakwa:
    JEFANUS FRENGKI MAAPI