Ditemukan 3 data
66 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon: Penuntut UmumTermohon / Terdakwa: JEINALDI MULALINDA alias ALDI, DK
MUGYADI, SH
Terdakwa:
1.JEINALDI MULALINDA alias ALDI
2.RESKIAN A NDOE alias EKI
102 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Jeinaldi Mulalinda Alias Aldi dan Terdakwa II Reskian A.
Ndoen Alias Eki tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Jeinaldi Mulalinda Alias Aldi dan Terdakwa II Reskian A.
Ndoen Alias Eki
oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; - Menyatakan Terdakwa I Jeinaldi Mulalinda Alias Aldi dan Terdakwa II Reskian A.
Penuntut Umum:
MUGYADI, SH
Terdakwa:
1.JEINALDI MULALINDA alias ALDI
2.RESKIAN A NDOE alias EKI
Terbanding/Terdakwa I : JEINALDI MULALINDA alias ALDI
Terbanding/Terdakwa II : RESKIAN A NDOE alias EKI
93 — 37
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 161/Pid.B/2020/PN Tli tanggal 17 Desember 2020, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Jeinaldi
Mulalinda alias Aldi dan Terdakwa II Reskian A.Ndoen alias Eli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jeinaldi Mulalinda alias Aldi dan Terdakwa II Reskian A.Ndoen alias Eli dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya para Terdakwa dalam tahanan sebelumnya dikurangkan
Pembanding/Penuntut Umum : MUGYADI, SH
Terbanding/Terdakwa I : JEINALDI MULALINDA alias ALDI
Terbanding/Terdakwa II : RESKIAN A NDOE alias EKI