Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2016 — Putus : 25-01-2016 — Upload : 16-04-2019
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 0010/Pdt.G/2016/PA.Ngr
Tanggal 25 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Negara untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Negara Kabupaten Jembana untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.316000,- (tiga ratus enam belas ribu ).