Ditemukan 2 data
132 — 80
PT JEMBLO CABLE COMPANY, Tbk. dkk. melawan PT MONAS PERMATA PERSADA .
PT JEMBLO CABLE COMPANY, Tbk., berkedudukan di Jakarta, berkantordi Jalan Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung,Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya RIOSIMANJUNTAK, SH., ROSIDI, SH. dan M. IBRAHIMFATTAH, SH., para Advokat pada Law Firm Rio TSimanjuntak Partner berkantor di Gedung Ciks, Lantai 3,Ruang 303, Jl.
Jemblo CableCompany, Tbk. dengan saham sebesar 52,6 % ;e Bahwa PT. Jemblo Cable Company, Tbk. Tergugat I/Pembanding I/juga Terbanding adalah suatu Badan Hukum,berupa Perseroan Terbatas, didirikan berdasarkan HukumNegara Republik Indonesia, terdaftar pada Bursa EfekIndonesia, bergerak dibidang produksi kabel listrik danHal 5 dari 11 Hal.
Jemblo Cable Company,Tok. selaku Perusahaan yang harus membayar deviden kepada parapemegang saham ;soceoe Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat/Terbandingjuga Pembanding agar menyatakan batal demi hukum atau setidaktidaknya membatalkan perjanjian Internasional Swaps and DerivationAssociation (ISDA) 2002, Master Agreement, Pengadilan Tinggi menemukanHal 7 dari 11 Hal. Putusan No. 27/PDT/2013/PT.BTN.fakta Penggugat/Terbanding juga Pembanding, dalam hal ini PT.
DIDIN MA. UTOMO, SH
Terdakwa:
EKO CANDRA
58 — 7
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO CANDRA Alias EKO berupa pidana penjara selama.1 (satu) Tahun
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Kabel kruser panjang 12 (dua belas) meter merk Jemblo Cable NYY 3X16 mm warna hitam.