Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 163/Pid.B/2020/PN Bbu
Tanggal 7 Januari 2021 — Penuntut Umum:
ZEPY TANTALO,SH
Terdakwa:
EDI SUSANTO Als JEMBLE Bin KATIMUN
6819
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Edi Susanto Als Jemble Bin Katimun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan dari pidana
    Penuntut Umum:
    ZEPY TANTALO,SH
    Terdakwa:
    EDI SUSANTO Als JEMBLE Bin KATIMUN
    PUTUSANNomor 163/Pid.B/2020/PN BbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blambangan Umpu yang mengadili perkaraperkarapidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Edi Susanto Als Jemble Bin KatimunTempat lahir > Kangkung AsriUmur/ tanggal lahir : 33 tahun / 02 April 1987Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan /Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Way Tuba, Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa Edi Siswanto Als Jemble Bin Katimun terbuktibersalah melakukan tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasansebagaimana dakwaan tunggal kami, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke1,ke2 KUHP.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Edi Siswanto Als Jemble BinKatimun dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut,Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,Terdakwa telah didakwa, sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa EDI SUSANTO Als JEMBLE Bin KATIMUN pada hariKamis tanggal 07 Juni 2018 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidaktidaknyadalam suatu waktu
    Way Kanan;Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri ;Bahwa kendaraan yang diambil terdakwa adalah 1 (satu) unit SepedaMotor Honda Revo Absolute warna hitam list merah Nopol: B 3500 UASNoka: MH1JBE213DK246224 Nosin: JBE2E1242846;Bahwa pelakunya adalah terdakwa Edi Susanto Als Jemble Bin Katimanbersama dengan 3 (tiga) orang lakilaki yaitu Sdr.
    Menyatakan terdakwa Edi Susanto Als Jemble Bin Katimun terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;Menetapkan barang bukti Nihil.