Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 1/PID.B/2016/PN PN.Ktg
Tanggal 4 Februari 2016 —
Terdakwa:
JEMBRIT MOKOGINTA Alias JEM
8619
    1. Menyatakan terdakwa JEMBRIT MOKOGINTA Alias JEM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENGANCAMAN "
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEMBRIT MOKOGINTA Alias JEM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan lamanya masa pemidanaan yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar

    Terdakwa:
    JEMBRIT MOKOGINTA Alias JEM