Ditemukan 2 data
Terdakwa:
JEMITRO HUHU DEPO Alias JEMI
64 — 12
- Menyatakan Terdakwa JEMITRO HUHU DEPO alias JEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
JEMITRO HUHU DEPO Alias JEMI
Terdakwa:
JEMITRO HUHU DEPO alias Jemi
186 — 59
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa JEMITRO HUHU DEPO Alias JEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarluaskan pornografi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan
Dikembalikan kepada Terdakwa JEMITRO HUHU DEPO Alias JEMI.
- 5 (lima) lembar hasil cetakan berupa screenshot pesan Whatsaap yang dikirim oleh pelaku pada hari minggu tanggal 19 juni 2022 di grub Vikaris Gks, dengan menggunakan nomor telepon milik korban +6282340971218.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terdakwa:
JEMITRO HUHU DEPO alias Jemi