Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PN WAINGAPU Nomor 96/Pid.B/2022/PN Wgp
Tanggal 8 Nopember 2022 —
Terdakwa:
JEMITRO HUHU DEPO Alias JEMI
6412
    1. Menyatakan Terdakwa JEMITRO HUHU DEPO alias JEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    JEMITRO HUHU DEPO Alias JEMI
Register : 15-12-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 139/Pid.B/2022/PN Wgp
Tanggal 31 Januari 2023 —
Terdakwa:
JEMITRO HUHU DEPO alias Jemi
18659
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa JEMITRO HUHU DEPO Alias JEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarluaskan pornografi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
    4. Menetapkan

Dikembalikan kepada Terdakwa JEMITRO HUHU DEPO Alias JEMI.

  • 5 (lima) lembar hasil cetakan berupa screenshot pesan Whatsaap yang dikirim oleh pelaku pada hari minggu tanggal 19 juni 2022 di grub Vikaris Gks, dengan menggunakan nomor telepon milik korban +6282340971218.

Tetap terlampir dalam berkas perkara.


Terdakwa:
JEMITRO HUHU DEPO alias Jemi