Ditemukan 1 data
21 — 4
Menyatakan terdakwa Jepentri Sembiring tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan;3.
-Jepentri Sembiring