Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PN KABANJAHE Nomor 47/PID.SUS/2016/PN.KBJ
Tanggal 11 Mei 2016 — -Jepentri Sembiring
214
  • Menyatakan terdakwa Jepentri Sembiring tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan;3.
    -Jepentri Sembiring