Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 15-09-2022
Putusan PN SALATIGA Nomor 171/Pid.B/2020/PN Slt
Tanggal 8 Februari 2021 — BAYU AJI NUGROHO, SH
Terdakwa:
JUPENTRI NAINGGOLAN Alias JUPEN Bin LINDUNG NAINGGOLAN
4817
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JUPENTRI NAINGGOLAN ALIAS JUPEN BIN LINDUNG NAINGGOLAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUPENTRI NAINGGOLAN ALIAS JUPEN BIN LINDUNG NAINGGOLAN oleh karena itu dengan pidana penjara
    selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    1. 1 (satu) buah buku tabungan TAHAPAN BCA nomor rekening 7111132333 atas nama JUPENTRI NAINGGOLAN;
    2. 1 (satu) unit Truck Tangki tahun 2003 warna merah putih No.
      Tangerang dan kunci kontaknya;

    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa JUPENTRI NAINGGOLAN Alias JUPEN Bin LINDUNG NAINGGOLAN;

    1. 1 (satu) Handphone merk VIVO Tipe X50 warna biru Nomor IMEI 1 : 869381049823770 IMEI 2 : 869381049823762;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

    BAYU AJI NUGROHO, SH
    Terdakwa:
    JUPENTRI NAINGGOLAN Alias JUPEN Bin LINDUNG NAINGGOLAN