Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2019 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN PADANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg
Tanggal 12 Maret 2020 — Penuntut Umum:
JOVAN KURATA WARUWU,SH,MH
Terdakwa:
JERLIUS SAKEREBAU
123121
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Jerlius Sekerebau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagai mana Dakwaan Primair.
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Jerlius Sekerebau dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan serta denda sebesar Rp. 250.000.000.- (Duaratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan.
  • Menghukum Terdakwa Jerlius Sekerebau untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 200.770.400.- (duaratus juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (Satu) Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang
    Jerlius
  • Copy 1 (satu) rangkap Buku Tabungan adri Bank Nagari An.
    Desa Nemnemleleu dan Aplikasi Setoran;
  • Copy 1 (satu) lembar catatan tangan surat Pernyataan Pembayaran sebesar Rp. 401.540.800 dari Bendahara Desa Nemnemleleu (Jerlius) kepada Pemilik Toko MS Jaya (Mastaida)
  • Asli 1 (satu) rangkap Kwitansi pembayaran dari Bendahara Desa Nemnemleleu (Jerlius) kepada Pemilik Toko MS Jaya
  • Copy 1 (satu) rangkap catatan tangan;
  • Copy 1 (satu) rangkap Bon ;
  • Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Nemnemleleu
    Penuntut Umum:
    JOVAN KURATA WARUWU,SH,MH
    Terdakwa:
    JERLIUS SAKEREBAU
Register : 21-11-2019 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN PADANG Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg
Tanggal 12 Maret 2020 — Penuntut Umum:
JOVAN KURATA WARUWU,SH,MH
Terdakwa:
SESE KATET BAGA
11035
  • Jerlius
  • Copy 1 (satu) rangkap Buku Tabungan adri Bank Nagari An.
    Desa Nemnemleleu dan Aplikasi Setoran;
  • Copy 1 (satu) lembar catatan tangan surat Pernyataan Pembayaran sebesar Rp. 401.540.800 dari Bendahara Desa Nemnemleleu (Jerlius) kepada Pemilik Toko MS Jaya (Mastaida)
  • Asli 1 (satu) rangkap Kwitansi pembayaran dari Bendahara Desa Nemnemleleu (Jerlius) kepada Pemilik Toko MS Jaya
  • Copy 1 (satu) rangkap catatan tangan;
  • Copy 1 (satu) rangkap Bon ;
  • Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Nemnemleleu
  • Dipakai dalam berkas perkara atas nama Jerlius Sakerebau.

    1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Register : 21-11-2019 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN PADANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg
Tanggal 12 Maret 2020 — Penuntut Umum:
JOVAN KURATA WARUWU,SH,MH
Terdakwa:
JOHAN
11450
  • Jerlius
  • Copy 1 (satu) rangkap Buku Tabungan adri Bank Nagari An.
    Desa Nemnemleleu dan Aplikasi Setoran;
  • Copy 1 (satu) lembar catatan tangan surat Pernyataan Pembayaran sebesar Rp. 401.540.800 dari Bendahara Desa Nemnemleleu (Jerlius) kepada Pemilik Toko MS Jaya (Mastaida)
  • Asli 1 (satu) rangkap Kwitansi pembayaran dari Bendahara Desa Nemnemleleu (Jerlius) kepada Pemilik Toko MS Jaya
  • Copy 1 (satu) rangkap catatan tangan;
  • Copy 1 (satu) rangkap Bon ;
  • Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Nemnemleleu