Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 449/Pdt.P/2022/PN Gpr
Tanggal 26 September 2022 — Pemohon:
SAUDAH
5918
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan nama Anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18928/P/Xll/2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri Tanggal 5 Desember 2007, nama semula Anak angkat Pemohon tertulis/ tercantum dan terbaca atas nama VIO JERSOT HASIAN SIMANJUTAK, dilakukan perubahan/ diganti/ diperbaiki nama
    dan data tanggal lahir tersebut menjadi tertulis/ tercantum dan terbaca menjadi VIO JERSOT HASIAN SIMANJUNTAK;
  • Memerintahkan kepada Pemohon atau orang yang berkepentingan terkait penetapan ini, untuk menyerahkan turunan sah penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri sebagaimana Tempat domilsili sesuai dokumen kependudukan Pemohon tersebut, guna membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan
    Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Nomor 18928/P/Xll/2007 Atas nama VIO JERSOT HASIAN SIMANJUTAK menjadi VIO JERSOT HASIAN SIMANJUNTAK, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, atas perubahan nama anak Pemohon dalam Register yang tersedia untuk itu dan kemudian menerbitkan Akta perbaikan/ perubahan nama tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar