Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 138/Pdt.P/2020/PN Tdn
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon:
JESIPIN
276
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis dan terbaca JESIPIN diubah menjadi JESIFIN
    FELENSYA HANDOJO, sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon nama Pemohon tertulis dan terbaca JESIFIN FELENSYA HANDOJO;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung setelah diterimanya
    dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, berdasarkanKutipan Akta Kelahiran Pertama Nomor 10/2005/1994, pada tanggal 22Juli 2005;Bahwa didalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut, nama Pemohontertulis dan terbaca JESIPIN;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki dan jugamenambahkan nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dariyang sebelumnya nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohontertulis dan terbaca JESIPIN diperbaiki menjadi nama Pemohon didalamAkta Kelahiran Pemohon yang tertulis dan terbaca JESIFIN
    Bahwa untuk memperbaiki dan juga menambahkan nama Pemohondidalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohondidalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis dan terbaca JESIPIN diperbaikimenjadi nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon yang tertulisdan terbaca JESIFIN FELENSYA HANDOJO, maka berdasarkan Pasal14 Kitab Undangundang Hukum Perdata (KUHPerd), terlebin dahuluharus mendapat Izin atau Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeritempat Pemohon;Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon
    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan jugamenambahkan nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dariyang sebelumnya nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohontertulis dan terbaca JESIPIN diperbaiki menjadi nama Pemohon didalamAkta Kelahiran Pemohon yang tertulis dan terbaca JESIFIN FELENSYAHANDOJO, sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon nama Pemohontertulis dan terbaca JESIFIN FELENSYA HANDOJO;3.
    Yani Air RayaBarat Rt. 002 Rw. 001, Desa Air Rayak Kecamatan TanjungpandanKabupaten Belitung; Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini untuk mengubahnama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon untuk kepentinganpemohon dan untuk keperluan pembuatan paspor yang memerlukan 3(tiga) kata; Bahwa nama Pemohon yang akan diubah itu yaitu dari nama JESIPINdiubah menjadi JESIFIN FELENSYA HANDOJO; Bahwa Jesifin adalah nama yang sebenarnya Pemohon namunkesalahan pengucapan orang tua menjadi jesipin, felensya
    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah nama PemohonRedidalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohondidalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis dan terbaca JESIPIN diubahmenjadi JESIFIN FELENSYA HANDOJO, sehingga didalam Akta KelahiranPemohon nama Pemohon tertulis dan terbaca JESIFIN FELENSYAHANDOJO;3.