Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DIVA JALIN BIN ALM JESILIN
8 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Diva Jalin Bin (Alm) Jesilin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak turut serta memiliki dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternative kedua kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
DIVA JALIN BIN ALM JESILIN