Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN JANTHO Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Jth
Tanggal 29 Agustus 2023 —
Terdakwa:
DIVA JALIN BIN ALM JESILIN
87
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Diva Jalin Bin (Alm) Jesilin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak turut serta memiliki dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternative kedua kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    DIVA JALIN BIN ALM JESILIN