Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PT AMBON Nomor 5/PID.SUS-Anak/2023/PT AMB
Tanggal 16 Mei 2023 — Pembanding/Penuntut Umum II : David Pandapotan Simanjuntak
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : JESISCO DEVIAN HAYER Alias JESI
878
  • ., sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Anak berhadapan dengan hukum Jesisco Devian Hayer alias Jesi, sehingga berbunyi: Menjatuhkan pidana kepada Anak berhadapan dengan hukum Jesisco Devian Hayer alias Jesi tersebut oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di LPKA Kelas II Ambon, dan Latihan kerja selama 6 (enam) bulan di LPKA Kelas II Ambon;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dobo, Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dob. tanggal 18 April 2023 untuk selebihnya;
  • >Membebankan Anak berhadapan dengan hukum Jesisco Devian Hayer alias Jesi, untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pembanding/Penuntut Umum II : David Pandapotan Simanjuntak
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : JESISCO DEVIAN HAYER Alias JESI
Register : 03-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN Dobo Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dob
Tanggal 18 April 2023 — Terdakwa
666
  • Menyatakan Anak Jesisco Devian Hayer Alias Jesi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di LPKA Kelas II Ambon dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di LPKA Kelas II Ambon;

    3.