Ditemukan 1 data
26 — 11
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Perkawinan Nomor: 5305-KW-11042016-0002 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 11 April 2016 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum bahwa hak asuh anak yaitu Jessieca Graciela Sugiarto menjadi hak asuh oleh Penggugat namun tetap memberikan izin kepada Tergugat untuk melihat dan memberikan kasih sayang sebagai ayah