Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2023 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN KALABAHI Nomor 41/Pdt.G/2023/PN Klb
Tanggal 26 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2611
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan hukum bahwa Akta Perkawinan Nomor: 5305-KW-11042016-0002 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 11 April 2016 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menyatakan hukum bahwa hak asuh anak yaitu Jessieca Graciela Sugiarto menjadi hak asuh oleh Penggugat namun tetap memberikan izin kepada Tergugat untuk melihat dan memberikan kasih sayang sebagai ayah