Ditemukan 4 data
EVI YANTI PANGGABEAN
Terdakwa:
JHONFRIT TUA PANDAPOTAN
54 — 2
- Menyatakan Terdakwa nama Jhonfrit Tua Pandapotan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diaturPasal 170 ayat (1) KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah pernah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara tersebut;
Penuntut Umum:
EVI YANTI PANGGABEAN
Terdakwa:
JHONFRIT TUA PANDAPOTAN
18 — 4
Polisi KH 6048 H;Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi KRISTIAN ALIAS ALI ALIAS BAPA DIKA Bin JHONFRIT; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Oleh terdakawa TOPAN Als TESO Als ISOBin REDI G sepeda motor tersebut kemudian dibawa pergi;Bahwa terdakwa TOPAN Als TESO Als ISO Bin REDI G mengambil sepeda motortersebut tidak seizin dari pemilik sepeda motor yaitu saksi KRISTIAN Als ALI Als BAPADIKA Bin JHONFRIT.
Akibat perbuatan terdakwa TOPAN Als TESO Als ISO Bin REDIG saksi KRISTIAN Als ALI Als BAPA DIKA Bin JHONFRIT mengalami kerugiansebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHP.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umummembacakan keterangan saksi (1jin Majelis Hakim serta terdakwa tidak keberatan) sebagaiberikut:1.
Saksi KRISTIAN Als ALI Als BAPA DIKA Bin JHONFRIT , keterangannyadibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa sepeda motor merk Suzuki Stria F 150 warna abuabu hitamdengan nomor polisi KH 6048 H adalah milik saksi KRISTIAN Als ALIAls BAPA DIKA Bin JHONFRIT yang kemudian diambil oleh terdakwaTOPAN TESO Alias ISO Bin REDI G;e Bahwa pada saat mengambil sepeda motor tersebut terdakwa tidak adaijin dari saksi;e Bahwa akibat hilangnya sepeda motor tersebut mengakibatkan saksimengalami kerugian
Saksi RONI SAPUTRA Als RONI Bin ULIS, keterangannya dibacakan yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi mengetahui Terdakwa TOPAN Alias TESO Als ISO Bin REDI Gtelah mengendarai sepeda motor merk Suzuki Stria F 150 warna abuabu hitamdengan nomor polisi KH 6048 H yang diketahui milik KRISTIAN Als ALI AlsBAPA DIKA Bin JHONFRIT;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, pada pokoknyaTerdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan
Polisi KH 6048 H;Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi KRISTIAN ALIAS ALI ALIAS BAPADIKA Bin JHONFRIT;6.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : JHONFRIT TUA PANDAPOTAN Diwakili Oleh : H. SUPRIONO TARIGAN,SH, MKN.
60 — 5
MENGADILI:
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 November 2022 Nomor 1880/Pid.B/2022/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai kwalifikasi pidana dan lamanya hukuman yang dijatuhkan, sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Jhonfrit Tua Pandapotan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum Bersama-sama
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : EVI YANTI PANGGABEAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : JHONFRIT TUA PANDAPOTAN Diwakili Oleh : H. SUPRIONO TARIGAN,SH, MKN.
1.JHONFRIT TUA PANDAPOTAN
2.REZA JOGI DENNIS ALIAS REZA
3.FRANS DAKNER SIBARANI
Termohon:
KAPOLDASU CQ. KAPOLRESTABES MEDAN CQ. KASAT RESERSE DAN KRIMINAL POLRESTABES MEDAN
14 — 2
Pemohon:
1.JHONFRIT TUA PANDAPOTAN
2.REZA JOGI DENNIS ALIAS REZA
3.FRANS DAKNER SIBARANI
Termohon:
KAPOLDASU CQ. KAPOLRESTABES MEDAN CQ. KASAT RESERSE DAN KRIMINAL POLRESTABES MEDAN