Ditemukan 2 data
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
JHONTRIA GINTING Alias JHON
41 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Jhontria Ginting Alias Jhon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selamab5 (lima) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
buah handphone merek Oppo A16 warna biru Mutiara dengan nomor imei 1 : 866653055009236, dan nomor imei 2 : 866653055009228;
- 1 buah kotak handphone merek Oppo A16 warna biru Mutiara;
Dikembalikan kepada Anari Selina Sidauruk
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Nomor Polisi BK MH31PA002DA218858, Nomor Mesin IPA217242;
- 1 buah BPKB sepeda motor BK 6648 ADZ atas nama Febri Aida Ayuni;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Jhontria
Penuntut Umum:
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
JHONTRIA GINTING Alias JHON
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
KEZIA ELLA PUTRI Alias KEZIA
37 — 1
Diajukan dalam berkas perkara terpisah atas nama JHONTRIA GINTING Alias JHON.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);