Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2285/Pid.B/2022/PN Lbp
Tanggal 1 Maret 2023 — Penuntut Umum:
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
JHONTRIA GINTING Alias JHON
415
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Jhontria Ginting Alias Jhon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selamab5 (lima) bulan
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    buah handphone merek Oppo A16 warna biru Mutiara dengan nomor imei 1 : 866653055009236, dan nomor imei 2 : 866653055009228;
  • 1 buah kotak handphone merek Oppo A16 warna biru Mutiara;

Dikembalikan kepada Anari Selina Sidauruk

  • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Nomor Polisi BK MH31PA002DA218858, Nomor Mesin IPA217242;
  • 1 buah BPKB sepeda motor BK 6648 ADZ atas nama Febri Aida Ayuni;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Jhontria

Penuntut Umum:
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
JHONTRIA GINTING Alias JHON
Register : 15-12-2022 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2283/Pid.B/2022/PN Lbp
Tanggal 2 Maret 2023 — Penuntut Umum:
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
KEZIA ELLA PUTRI Alias KEZIA
371

Diajukan dalam berkas perkara terpisah atas nama JHONTRIA GINTING Alias JHON.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);