Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2020 — Putus : 13-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 546/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 13 Nopember 2020 — Pemohon:
1.Munadi
2.Irhamni Sri Lestari
2015
  • MENETAPKAN;

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-08092020-0058 tertanggal 8 September 2020 yang mana tertulis Jihania Alya dirubah menjadi Jihania Alya Dwicahya;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Barat untuk merubah penulisan nama pada Kutipan
    Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-08092020-0058 tertanggal 8 September 2020 yang mana tertulis Jihania Alya dirubah menjad Jihania Alya Dwicahya;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah);
  • Bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama anakkeduaPara Pemohonpada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201LT080920200058 tertanggal8 September 2020yang mana tertulis Jihania Alya yang seharusnyaadalah Jihania Alya Dwicahya sesuai dengan Surat Keterangan LahirNomor : 027/PKM.LA/III/2020 yang dikeluarkan di Labuapi pada tanggal 26Maret 2020 oleh Penolong Persalinan yaitu Rini Purna Suyatmi, dan SuratKeterangan Beda Nama Nomor : 471/2940/Pem/LA/2020 yang dikeluarkanoleh Kepala Desa Labuapi tanggal 2 November
    Bahwa Pemohon berkepentingan untuk menyeragamkan dokumendokumen Pemohonsepertipadadokumenkependudukan yang lain(KartuKeluarga) sehinggadibutunkanPerubahannamaanakkedua ParaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201LT080920200058tertanggal 8 September 2020 yang mana tertulis Jihania Alya yangseharusnya adalah Jihania Alya Dwicahya;5.
    Menetapkan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Nomor : 5201LT080920200058 tertanggal 8 September2020 yang mana tertulis Jihania Alya dirubah menjadi Jihania AlyaDwicahya;3.
    telah memiliki akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 tentang Fotocopy suratketerangan lahir atas nama jihania Alya Dwicahya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Azhar dan saksiMegawati yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohon inginmemperbaiki dan menambahkan nama pada anak Pemohon dalam aktakelahiran dengan dokumen lainnya yaitu nama anak Pemohon dari semulabernama Jihania Alya dirubah menjadi Jihania Alya Dwicahya;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat
    Menetapkan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Nomor : 5201LT080920200058 tertanggal 8 September2020 yang mana tertulis Jihania Alya dirubah menjadi Jihania AlyaDwicahya;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil LombokBarat untuk merubah penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor :5201LT080920200058 tertanggal 8 September 2020 yang mana tertulisJihania Alya dirubah menjad iJihania Alya Dwicahya;4.
Register : 17-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 10-03-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 289/Pdt.G/2017/PA.Dpk
Tanggal 2 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • Nomor 0289/Pdt.G/2017/PA.Dpk"Bahwa Setahu saksi, Pemohon dan Termohon berumah tangga diALAMAT; Bahwa selama pernikahan Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 2orang anak bernama: Jibrilian Nara, Jihania Nara;= Bahwa sejak bulan Juli 2011 rumah tangga Pemohon dan Termohonsudah mulai mengalami keributan dan perselisihan;#(J00000Bahwa Saksi sering melihat Pemohon dan Termohon bertengkar;=" Bahwa Setahu saksi penyebab pertengkaran adalah karena Termohonmempunyai sifat cemburu yang berlebihan, Termohon
Register : 09-04-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 651/Pdt.G/2021/PA.JP
Tanggal 26 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • Menetapkan anak bernama Sasi Kirana Prabowo, Perempuan, umur 4,5 tahun dan Kanara Jihania Prabowo, Perempuan, umur 5 bulan, berada di bawah asuhan/hadlanah Penggugat (Penggugat);

    5. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah kedua orang anak tersebut diatas setiap bulan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) pertahunnya diluar biaya Pendidikan dan kesehatan;

    4.