Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 15 Februari 2018 — Penuntut Umum:
BHETI WIDYASTUTI,SH
Terdakwa:
JILMER DALAPAN
9656
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Jilmer Dalapan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nakhoda da kapal perikanan berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dan tidak menggunakan ABK berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jilmer Dalapan tersebut di atas
    ) unit alat tangkap Pancing Hand Line;
  • 1 (satu) unit macnetic Kompas;
  • 1 (satu) unit Radio Star merk Icom IC-2.300 H;
  • 1 (satu) unit perahu katinting beserta mesin;
  • 1 (satu) lembar BPKP;
  • 1 (satu) lembar Pas Kecil;
  • 1 (satu) lembar SPB;
  • Dikembalikan kepada pemilik Inggrid Yurike Tumunde; Dan

    • 1 (satu) buah KTP a.n Jilmer
      Penuntut Umum:
      BHETI WIDYASTUTI,SH
      Terdakwa:
      JILMER DALAPAN
      Bit.hal. 2 dari 17 halKESATU :Bahwa terdakwa JILMER DALAPAN (Warga Negara Indonesia) selaku NahkodaKapal Indonesia bernama KM.
      ATAU KEDUA :Bahwa terdakwa JILMER DALAPAN (Warga Negara Indonesia) selaku NahkodaKapal Indonesia bernama KM.
      Cakrawala 04 adalah Terdakwa Jilmer Dalapan seorang WNIberalamat di Kota Bitung;Benar bahwa Kapal KM.
      Cakrawala 04 adalah kapalperikanan Indonesia;Menimbang, terdakwa Jilmer Dalapan sebagai Nakhoda da membawa danmengoperasionalkan Kapal Perikanan KM. Cakrawala 04, untuk menangkap ikan dilaut Maluku dan Laut Tifore Perairan Kepulauan Indonesia, dengan demikian makaUnsur Kapal Perikanan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;3.
      Menyatakan Terdakwa Jilmer Dalapan terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana Nakhoda da kapal perikanan berlayar tanpamemiliki Surat Persetujuan Berlayar dan tidak menggunakan ABKberkewarganegaraan Indonesia (WNI);2.