Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2015 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0667/Pdt.G/2015/PA.Pra
Tanggal 11 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
5842
  • Nurmah alias Inaq Jinaher binti AmaqKidah(Perempuan/Penggugat 2);2.3. Inag Munire binti Amag Kidah (Perempuan/Turut Tergugat 1);3. Klingasih alias Inaq Mirasih binti Amaq Midarsih (anak perempuan)meninggal dunia tahun 1985 menikah dengan Amaq Jumerah meninggaldunia tahun 1987, mempunyai 3 (tiga) orang anak sebagai ahli waris yaitu:3.1. Mulasih binti Amaq Jumerah (perempuan) menikah dengan AmaqSuare (Turut Tergugat 5) dan mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu:3.1.1.
    Nurmah alias Inaq Jinaher binti AmaqKidah(Perempuan/Penggugat 2);c. Inaq Munire binti Amag Kidah (Perempuan/Turut Tergugat 1);3) Klingasih alias Inaq Mirasih binti Amaq Midarsih (anak perempuan)meninggal dunia tahun 1985 menikah dengan Amaq Jumerah meninggaldunia tahun 1987, mempunyai 3 (tiga) orang anak sebagai ahli waris yaitu:a. Mulasih binti Amaq Jumerah (perempuan) menikah dengan AmaqSuare (Turut Tergugat 5) dan mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu:i.
    Nurmah alias Inag Jinaher binti Amaq Kidah (Perempuan / Penggugat 2)memperoleh 1/4 bagian dari harta warisan Klingasi alias Inaq Kidah bintiAmagq Midarsi;3.
    Nurmah alias Inaq Jinaher binti Amaq Kidah(Perempuan/Penggugat 2);3.2.3. Inaq Munire binti Amaq Kidah (Perempuan/TurutTergugat 1);3.3. Klingasih alias Inaq Mirasih (anak perempuan) meninggal duniatahun 1985 menikah dengan Amaq Jumerah meninggal dunia tahun1987, mempunyai 3 (tiga) orang anak sebagai ahli waris yaitu:3.3.1.
    Nurmah alias) Inaq Jinaher binti Amaq Kidah(Perempuan/Penggugat 2) memperoleh 1/4 bagian dari hartawarisan Klingasi alias Inaq Kidah binti Amaq Midarsi;5.2.3. Inaq Munire binti Amaq Kidah (Perempuan//Turut Tergugat1) memperoleh 1/4 bagian dari harta warisan Klingasi alias InaqKidah binti Amaq Midarsi;Klingasih alias Inag Mirasih binti amaq Midarsi (anak perempuan)memperoleh 1/5 bagian (20 %) dari harta warisan Amaq Midarsi yangmenjadi bagian ahli warisnya yaitu:5.3.1.
Register : 18-05-2015 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 08-05-2020
Putusan PA PRAYA Nomor 0315/Pdt.G/2015/PA.Pra
Tanggal 5 April 2016 — AMAQ TARI bin AMAQ KLINGASE, DKK./KUASA INSIDENTIL INAQ RINASIM binti AMAQ KARI, DKK.
130108
  • Klingasi alias Inaq Kidah (anak perempuan) meninggal dunia tahun 1995, menikah dengan Amaq Kidah meninggal dunia tahun 2000 dan mempunyai 3 (tiga) orang anak sebagai ahli waris yaitu: Sailah bin Amaq Kidah(laki-laki) meninggal dunia tahun 1998, menikah dengan Alisah (Turut Tergugat 2) dan mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu: Rawiyah bin Sailah (laki-laki/Turut Tergugat 3); Samsiah bin Sailah (laki-laki/Turut Tergugat 4); Nurmah alias Inaq Jinaher
    bagian ahli warisnya yaitu: Alisah (istri)(Turut Tergugat 2) memperoleh 1/8 bagian dari harta warisan Sailah bin Amaq Kidah; Rawiyah bin Sailah (laki-laki/Turut Tergugat 3) memperoleh 1/2 bagian dari 7/8 (sisa bagian yang telah dibagi dari harta warisan Sailah bin Amaq Kidah); Samsiah (laki-laki/Turut Tergugat 4) memperoleh bagian dari 7/8 (sisa bagian yang telah dibagi dari harta warisan Sailah bin Amaq Kidah); Nurmah alias Inaq Jinaher