Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 152/Pid.Sus/2019/PN Tlg
Tanggal 16 Juli 2019 —
Terdakwa:
DIMAS SEPTIA PAMUNGKAS Alias JINGKLONG Bin BANI ISROIL
197
    1. Menyatakan terdakwa Dimas Septia Pamungkas als Jingklong bin Bani Isroil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah

    Terdakwa:
    DIMAS SEPTIA PAMUNGKAS Alias JINGKLONG Bin BANI ISROIL
    Nama lengkap : Dimas Septia Pamungkas alias Jingklong bin Bani: Isroil2. Tempat lahir : Tulungagung;3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun /25 September 1994;4. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Pahlawan Gg Makam Rt.01 Rw.02 Desa: Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru: Kabupaten Tulungagung;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Mahasiswa / Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 7 Maret 2019 sampai dengan tanggal 26 Maret 2019;2.
    Menyatakan terdakwa Dimas Septia Pamungkas alias Jingklong bin BaniIsroil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ataualat kesehatan yang tidak memiliki izin edar* sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 197 UndangUndang Republik IndonesiaNo.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan primar;2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dimas SeptiaPamungkas Alias Jingklong Bin Bani Isroil dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalammasa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dendasebesar Rp.1.500.000., (satu juta lima ratus ribu rupiah)denganketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selamaz2 (dua ) bulan;3.
    Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakantetap pada surat tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa danTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetapmemohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PrimairHalaman 2 dari 19 Putusan Nomor 152/Pid.Sus/2019/PN TlgBahwa ia terdakwa Dimas Septia Pamungkas alias Jingklong
    Menyatakan terdakwa Dimas Septia Pamungkas als Jingklong binBani Isroil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaanfarmasi yang tidak memiliki ijin edar;z. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;3.