Ditemukan 1 data
Dedi Kurniawan Susilo, S.H.
Terdakwa:
Jitendra als Jit bin Abakartam
29 — 4
- Menyatakan Terdakwa Jintendra als Jit Abarkam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir