Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 07-04-2022
Putusan PN LUWUK Nomor 8/Pdt.P/2022/PN Lwk
Tanggal 15 Februari 2022 — Pemohon:
LISMAWATI TERI
616
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah ibu kandung dari JISELLYN MIKAYLA TAPA, Perempuan, lahir di Luwuk, tanggal 12 Februari 2013 sebagaimana termaktub dalam kutipan akta lahir no. 7201-LU-26032013-0015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Banggai, sehingga oleh karenanya berwenang untuk mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum, di dalam dan di luar Pengadilan, sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memberikan izin kepada Pemohon selaku ibu kandung JISELLYN MIKAYLA TAPA untuk mewakili JISELLYN MIKAYLA TAPA dalam melakukan tindakan hukum menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses Pengalihan Gaji ke Rekening Pemohon di Bank Mandiri Taspen;
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu